Pancung atau kudung?

By Rahmat Febrianto On Sunday, January 9, 2011 At 10:29 AM

Di dalam Islam ada hukum yang ditujukan untuk memberi efek jera kepada pelaku dan efek pencegahan kepada orang lain. Misalnya, seorang pembunuh harus dibunuh jika ia membunuh orang lain tanpa hak dan seorang pencuri harus dipotong tangannya jika ia mencuri.


Tulisan ini bukan hendak menggali hukum tersebut--karena saya bukan ahli hukum tersebut. Namun, tulisan ini hanya hendak mencoba menunjukkan alternatif yang lebih benar sebagai nama dari hukum tersebut.


Coba saja anda gunakan Google.co.id untuk mencari situs dengan frasa kunci "hukum pancung" dan "hukum potong". Jika frasa "hukum pancung" yang digunakan, maka anda akan menemukan banyak situs yang membahas hukuman mati terhadap manusia dengan cara memisahkan kepala manusia dengan bantuan pedang atau sejenisnya. Ini contoh situsnya: http://bit.ly/eCA3AO


Sementara itu, jika frasa "hukum potong" digunakan, maka anda akan menemukan banyak situs yang membahas tentang hukuman bagi pencuri dengan cara memisahkan sebagian tangannya dari tubuhnya menggunakan pedang atau sejenisnya. Ini contoh situsnya: http://bit.ly/eHzNKl


Nah, jika frasa "hukum penggal" digunakan di Google.co.id, maka frasa itu akan memuat beberapa situs yang membicarakan tentang "terhukum yang kepalanya dipisahkan dari tubuhnya" dan "terhukum yang dipisahkan sebagian tangannya dari tubuhnya". Contohnya di sini http://bit.ly/bJBlkS dan http://bit.ly/bXDawE


Jadi, mengapa "pancung" hanya berhubungan dengan kepala, "potong" berhubungan dengan tangan, sedangkan "penggal" berhubungan dengan keduanya?


Mari kita lihat apa definisi ketiga kata itu di dalam Kamus Bahasa Indonesia (Pusat Bahasa).


pancung  v, memancung  v menetak (memenggal) puncak (kepala dsb): ~ kepala; pemancung  v  1 alat untuk memancung (pedang, parang, dsb);  2 orang yg memancung.


potong  n  1  penggal; kerat;  2 penolong bilangan bagi berbagai-bagai benda (spt baju, kain, bungkusan, dan barang); 3 ternak sembelihan (yg dipiara khusus untuk disembelih).


penggal 1  v potong; kerat; tebas:  -- saja leher pembunuh itu;  2  n bagian dr buku (kutipan cerita dsb); jilid:  bacalah -- yg kedua.


Dari definisi kata "pancung" jelas bahwa kata itu berhubungan dengan kepala yang terpisah dari tubuhnya. Kata "potong" adalah kata yang umum atau "generik" untuk mendefinisi kegiatan yang berhubungan dengan pisau dan gunting dan sejenisnya. Terakhir, kata "penggal" didefinisikan sebagai sinonim dari "potong" dan memiliki penggunaan yang tidak jauh berbeda dengan kata "pancung".


Kata lain yang berhubungan dengan ketiga kata di atas adalah "kerat" dan "tebas"


kerat n potong; iris; penggal.


tebas v,  menebas  v memotong (merambah) tumbuhan yg kecil-kecil.
Saya setuju dengan nama hukum mati dengan cara pemisahan kepala dengan badan manusia disebut dengan hukum pancung karena pancung berasosiasi dengan penggunaan senjata yang sangat tajam yang ditujukan untuk pemisahan kepala dan badan, dilakukan dengan cepat, dan untuk itu dibutuhkan tenaga yang kuat untuk mempercepat hilangnya nyawa dan mencegah si terhukum berlama-lama mengalami kesakitan. Jelas ini berbeda dengan "sembelih" yang berhubungan dengan hewan.


Namun, saya kurang pas dengan nama hukum pemisahan tangan si terhukum pencurian dengan nama hukum potong. Pertama, potong masih memiliki konotasi yang sama dengan penggal, yang berhubungan lagi dengan pemisahan kepala dengan tubuh. Padahal, si pencuri tidak hendak dibunuh, ia tetap dibiarkan hidup, namun tanpa sebagian tangannya.


Kata "kerat" bisa menjadi alternatif pertama. Di dalam masyarakat Minangkabau, kata kerat digunakan untuk mendeskripsikan sesuatu yang dipisahkan dari bagian utamanya, namun tanpa menghilangkan manfaat yang diterima oleh orang yang menerima keratan maupun orang yang miliknya telah dikerat. Contohnya, jika seseorang sedang memakan sebatang tebu, maka ia bisa mengerat sebagian tebu bagi temannya dan sambil mereka berdua sama-sama menikmati tebu tersebut. Contoh lain, karena kerat juga berarti iris, seorang ibu yang baru kembali dari pasar, akan mengerat daging menjadi berbentuk dadu sebelum direndang, atau bisa mengiris-irisnya tipis-tipis sebelum dimasak menjadi dendeng.


Jadi, kalau potong tidak cocok dan kerat juga kurang, lalu apa?


Nah kebetulan ada satu kata lagi yang berhubungan dengan semua aktivitas di atas dan lazim dipakai di masyarakat Minangkabau juga, yaitu kudung (kalau anda menanyai mBah Google, maka anda akan menemukan kerudung, sebagai makna kudung).


kudung a terpotong atau terpenggal pd ujungnya; bagai si -- beroleh cincin, pb beroleh keuntungan, tetapi tidak dapat dirasainya; mengudung(kan) v memotong pd ujungnya; mengerat (tangan, jari, dsb): ~tangan pencuri; dokter terpaksa ~ tangan yg terserang kanker.


Bagaimana? Kudung ternyata jauh lebih cocok sebagai nama hukum pemisahan tangan pencuri tersebut. Mengudung tangan, berarti memotong bagian ujung dari tangan--dan sama sekali tidak berhubungan dengan leher! Contoh penggunaannya pun jelas-jelas menunjukkan bahwa mengudung adalah mengerat tangan atau jari, misalnya tangan pencuri atau penderita kanker. Jelas bahwa orang yang telah terkudung tangannya akan tetap hidup, beda dengan orang yang telah dipancung, dipenggal, maupun dipotong.


Jadi, hukum pancung adalah untuk pembunuh dan hukum kudung bagi pencuri.








Sleman, 9 Januari 2011

for this post

Leave a Reply