Cek mundur


Istilah cek mundur adalah istilah resmi yang dipakai oleh Bank Indonesia untuk cek yang diterbitkan dengan tanggal tertentu di masa depan sehingga cek tersebut tidak bisa dicairkan hingga tanggal tersebut berlalu. Jadi, misalnya anda hari ini bertemu klien anda dan ia memberi cek pembayaran kepada anda. Jika hari ini adalah tanggal 25 April 2012, ia bukannya menuliskan tanggal hari ini, namun misalnya menuliskan tanggal 1 May 2012. Dengan demikian, cek itu belum bisa anda cairkan hari ini, namun baru tanggal 1 May atau setelahnya. Dalam istilah berbahasa Inggris cek mundur ini disebut dengan post-dated cheque. (Cek di sini  http://www.bi.go.id/web/id/Kamus.htm?id=C&start=1&curpage=6)

Namun, selain post-dated cheque, ternyata ada jenis cek yang berseberangan dengan cek ini. Namanya back-dated cheque. Menurut http://www.thefreedictionary.com/_/dict.aspx?word=backdated, back-dated cheque diterbitkan pada tanggal yang lebih awal. Misalnya, jika hari ini tanggal 25 April 2012 anda menerima cek dari seorang pelanggan, maka pelanggan itu menerbitkan cek yang lebih awal daripada tanggal hari ini, misalnya tanggal 15 April 2012. Maksudnya bukan karena dia telah menulis ceknya lebih awal sebelum bertemu anda, namun memang karena ia menulis tanggal cek bukan tanggal hari ia menulis/menerbitkan cek, namun justru menuliskan tanggal hari sebelumnya.

Sampai di sini sebenarnya belum terlalu masalah. Namun, jika diperhatikan lagi penerjemahan BI, yang pasti menjadi resmi dan menyiratkan bahwa itu adalah istilah yang terpakai di praktik perbankan, BI menyebutnya dengan cek mundur.

Dari kamus KBBI, mundur diartikan sebagai berjalan (bergerak) ke belakang. Kalau istilah mundur ini dikaitkan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang, maka peraturan yang berlaku mundur atau surut adalah peraturan yang berlaku lebih awal daripada tanggal peraturan itu disahkan. Nah, di sini ada ketidakseragaman makna antara "mundur" pada "cek mundur" dengan "mundur" pada peraturan atau undang-undang.

Masalah makin komplet ketika saya mencek ke kateglo.bahtera.org (http://kateglo.bahtera.org/?mod=dictionary&action=view&phrase=cek%20undur). Di sana, ada istilah cek undur untuk back-dated cheque, padahal undur sendiri adalah sinonim mundur.  Lalu ketika memeriksa lagi di http://kateglo.bahtera.org/index.php?phrase=post+dated&mod=glossary&search=Cari, saya melihat post-dated cheque diterjemahkan sebagai cek tunda, selain cek mundur.

Saya coba memahami alasan penggunaan kata cek mundur/undur untuk post-dated cheque dengan menganalogikan ke jadwal ujian. Jika menurut jadwal semula saya akan menjalani ujian tanggal 12 May, namun kemudian diubah menjadi tanggal 20 May, maka saya akan mengatakan bahwa jadwal ujian saya diundur atau dimundurkan. Sebaliknya, jika diubah menjadi 2 May, maka saya akan mengatakan bahwa jadwal ujian tersebut dimajukan.

Jadi, logika mengatakan post-dated cheque sebagai cek mundur adalah seperti di atas: tanggal pencairannya bukan hari ini, namun "dimundurkan beberapa hari lagi".

Namun, masalahnya, bagaimana dengan back-dated cheque? Apakah bisa disebut dengan "cek maju" karena tanggal penerbitannya dimajukan?

Di sini jelas kebingungan penerjemahan kedua istilah tersebut. Akar masalahnya menurut pendapat saya disebabkan oleh titik referensi, yaitu hari ini. Dalam kasus cek ini, titik referensi memiliki masa di depan dan masa yang lalu. Jika titik referensi hanya memiliki masa depan saja, maka konsep maju dan mundur tidak akan keliru. Misalnya, seorang dokter merencanakan operasi 20 hari lagi, misalnya tanggal 20 May. Jika ia ingin memajukan tanggal operasi 5 hari, maka yang ia maksud, dan dipahami oleh orang-orang, adalah ia akan mengoperasi di tanggal 15 May. Sebaliknya jika ia mengatakan ingin memundurkan tanggal operasi 5 hari, maka yang ia maksud pasti tanggal 25 May.

Dalam kasus cek, titik referensi adalah hari ketika sebuah cek ditulis, yaitu hari ini. Cek bisa dibubuhi tanggal lebih awal daripada hari ini maupun lebih akhir daripada hari ini. Dari titik ini bisa dipahami jika penggunaan kata mundur atau undur bisa membingungkan.

Jika kita mempertimbangkan esensi cek yang di dalam bisnis seharusnya bisa disetarakan dengan uang tunai, maka sebuah cek yang pencairannya tidak bisa di hari cek itu diterima, namun harus di suatu hari di masa depan lebih cocok disebut dengan cek tunda.

Sebaliknya, back-dated cheque berbeda esensi. Cek tersebut telah bisa dicairkan sejak beberapa waktu sebelum ia diterima oleh seseorang atau ditulis/diterbitkan oleh seseorang sehingga tidak ada masalah jika dicairkan hari ini. Untuk itu, cek jenis ini lebih cocok disebut dengan cek mundur atau, agar lebih aman, cek-tanggal-mundur.

Ya, namun, praktik dan keberterimaan menjadi masalah dalam hal ini. BI sendiri menyebut post-dated cheque sebagai cek mundur. Ya, sekali lagi, praktik bisa menentukan.



Sleman, 25 April 2012
Sumber gambar http://www.marketingwithmiles.com/my-100000-check/
By Rahmat Febrianto On Wednesday, April 25, 2012 At 8:15 AM